Standar Keamanan Data Tidak Cukup Dengan Sertifikasi

Standar Keamanan Data Tidak Cukup Dengan Sertifikasi

Aktivitas digital tak dipungkiri juga membawa kerentanan data-data yang diakses. Misalnya, data pribadi seperti identitas kependudukan.

Beberapa waktu lalu terjadi kebocoran data yang melibatkan 279 juta data penduduk Indonesia yang diduga berasal dari server BPJS Kesehatan. Data itu diketahui dijual hacker di salah satu forum.

Kendati demikian, lembaga resmi mengklaim telah memiliki standar keamanan data yang tersertifikasi. Seperti misalnya ISO 27001, Indeks Keamanan Informasi (KAMI), hingga Control Objective for Information & Related Technology (Cobit).

Antivirus Specialist Vaksincom, Alfons Tanujaya, memandang bahwa sertifikasi keamanan bukan jaminan aman sebuah lembaga kebal dari kebocoran data.

"Namun perlu diingat, sekuriti adalah proses dan jangan menjadikan sertifikasi sebagai tujuan akhir karena justru sebaliknya sertifikasi merupakan awal dari suatu proses yang harus dijalankan secara disiplin dan berkesinambungan guna mengamankan dengan baik data yang dikelola," kata pria yang juga dikenal sebagai pengamat keamanan siber, melalui keterangannya.

Ia menambahkan kalau sertifikasi boleh saja menjadi acuan, namun tidak sebagai jaminan keamanan yang pasti tanpa celah.

Dalam penilaiannya, sebuah pertanyaan besar jika sebuah lembaga yang telah memiliki sertifikat keamanan masih mengalami kebocoran data. Jika semua sistem, prosedur dan proses pencatatan (log) dilakukan dengan baik, maka dalam waktu singkat segera diketahui sumber kebocoran data itu.

Alfons menyebut langkah ini yang jadi dasar kerja administrator pengelola data sehingga bisa jadi pembelajaran pengelolaan data khususnya yang berhubungan dengan data publik.

"Sehingga mampu meningkatkan kemampuan pengelolaan data publik dengan baik," tulisnya.

Alfons mengatakan langkah-langkah yang seharusnya menjadi perhatian lembaga terkait. Seperti izin akses pihak ketiga hingga keamanan dalam transmisi data.

"Mungkin kita bisa bertanya, apakah hak akses yang diberikan kepada pihak ketiga pengakses data sudah dibatasi dengan baik dan benar? Apakah data yang di transmisikan tersebut di enkripsi dan akses data hanya diakses seperlunya dengan terbatas oleh pihak ketiga," tuturnya.